Kendal, UP Radio – Penandatanganan akta pemindahtanganan barang milik daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) telah dilaksanakan, Jumat (20/8/2021). Dengan penandatanganan akta tersebut, diharapkan KIK semakin berkembang dan pertumbuhan ekonomi Jateng kian meningkat.
“Prinsipnya penyelenggaraan KIK sudah tidak mempunyai utang lagi atas barang-barang milik daerah yang ada di KIK. Karena sudah ditempuh mekanisme serah terima melalui penjualan,” ujar Penjabat Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo seusai Penandatanganan akta pemindahtanganan barang di Kantor Administrasi KIK.
Sebagian dari aset yang masuk di KIK merupakan milik Provinsi Jawa Tengah berupa saluran irigasi dengan luas 7,7 hektare. Setelah dicek Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Jateng, ternyata saluran irigasi tersebut hanya satu yang berfungsi, sedangkan lainnya sudah tidak berfungsi sehingga diserahkan kepada KIK melalui penjualan.
Ia menjelaskan, setelah diproses melalui mekanisme yang ada, termasuk tahapan penilaian, persetujuan gubernur, dan terakhir pelepasannya atas persetujuan dari DPRD Jateng. Semua tahapan sudah disetujui. Penandatangan dan penyarahan secara formal telah dilakukan antara Pj Sekda Jateng dengan Direktur PT KIK Didik Purbadi.
“Kemarin sudah dibayar Rp 20.6 miliar dan sudah masuk kas daerah. Ada 9 akta yang saya tandatangani untuk setiap bidang yang saya serahkan,” katanya.
Dengan pemindahtanganan tersebut, diharapkan semakin pengembangan KIK menjadi semakin lancar. Terutama dalam konteks penggunaan lahan untuk pendirian industri maupun fasilitas-fasitas umum di KIK.
Terkait pertumbuhan investasi di KIK, jelasnya, hingga pertengah 2021 sudah lebih dari 50 tenan yang masuk, sebagian besar sudah dalam proses pembangunan.
“Kondisi ini menjadi salah satu bukti bahwa ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh meskipun pandemi Covid-19 masih menjadi PR di Jateng,” katanya. (hum)