Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberi lampu hijau terhadap aktivitas olahraga selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Seiring dengan kelonggaran tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang bakal membuka sejumlah fasilitas olahraga milik pemkot yaitu Gor Tri Lomba Juang, Lapangan Sidodadi, Gor Manunggal Jati, dan Sirkuit Mijen.
Pembukaan fasilitas olahraga akan dilakukan serentak mulai Senin (23/8/2021) ini.
Kepala Dispora Kota Semarang, Suhindoyo mengatakan, tetap berpegang pada kebijakan pemerintah pusat maupun kota. Kebijakan pemerintah pusat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) disebutkan tempat olahraga terbuka diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan, tempat olahraga tertutup masih belum diperbolehkan buka.
Berpegang pada aturan tersebut, Dispora akan tetap menutup lapangan indoor yang ada di Tri Lomba Juang, semisal lapangan bulutangkis. Namun, lapangan outdoor di Tri Lomba Juang akan dibuka.
“Khusus lapangan atletik Tri Lomba Juang juga masih ditutup pada Sabtu dan Minggu mengantisipasi pengunjung membludak,” tambahnya.
Dia melanjutkan, lapangan atletik Gor Tri Lomba Juang dibuka setiap Senin – Jumat pada pagi hari pukul 06.00 – 10.00 dan sore hari pukul 15.00 – 18.00.
Pihaknya juga memberlakukan aturan khusus bagi warga yang hendak berolahraga di Gor Tri Lomba Juang. Warga harus menunjukan kartu vaksinasi atau bukti vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi. Aturan ini diterapkan untuk membatasi pengunjung.
“Tujuan utamanya dalam rangka membatasi dan mengendalikan pengunjung. Kita berlakukan bukti vaksin bagi pengunjung yang akan masuk GOR. Kalau kami lepas tanpa bukti vaksin dan hanya pakai masker dan jaga jarak saja, saya khawatir masyarakat kadang euforia karena lama tidak ke tempat olahraga, jadi bisa membludak,” paparnya.
Sedangkan di tempat olahraga lainnya, Suhindoyo memaparkan, tidak memberlakukan hal serupa karena pengunjung masih bisa terkendali.
Terkait dengan pengawasan, Dispora akan melakukan sesuai SOP yang dimiliki masing-masing sarana olahraga. Misalnya, di GOR TLJ akan ada petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung baik di area lapangan, pintu masuk, dan tribun.
“Kalau di lapangan atletik secara berkala kita menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan pengunjung yang sudah cukup berolahraga untuk meninggalkan tempat,” katanya.
Selain sarana olahraga milik Pemkot, Suhindoyo juga mempersilahkan tempat olahraga outdoor yang dimiliki pihak swasta untuk bisa buka kembali. Dia berpesan, para pengelola tetap bisa mematuhi aturan terkait dengan protokol kesehatan dan kapasitas maksimal pengunjung ynag hanya 24 persen.
“Dispora pada posisi tidak mengeluarkan surat edaran tapi juga kami tidak melarang jadi kami serahkan kepada masing-masing pengelola dan harapannya pengelola bisa bertanggung jawab dengan tetap mematuhi aturan sesuai prokes,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah mengungumkan bahwa Kota Lunpia sudah turun level dari PPKM lebel 4 menjadi PPKM level 1. Berbagai kelonggaran diberlakukan, diantaranya kelonggaran di bidang olahraga. Tempat olahraga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Apabila berolahraga secara grup hanya boleh maksimal empat orang. (ksm)