LPP UPGRIS Gelar Test Seleksi Calon Perangkat Desa di Kab. Kendal

Semarang, UP Radio – Otonomi daerah dan demokrasi membawa dampak yang luas bagi pemerintahan Indonesia. Salah satunya demokrasi di pemerintahan desa.

Penerbitan undang – undang No 6 tahun 2014 tentang desa, telah menguatkan kewenangan penuh pada pemerintah desa untuk mengatur tata kelola pemerintahan.

Rektor Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Dr Muhdi SH MHum mengatakan salah satu implementasi kebijakan tersebut adalah peningkatan sumber daya manusia.

“Di kepengurusan perangkat desa perlu penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan dinamis. Rekrutmen atau seleksi terbuka menjadi pintu awal ketersediaan sumber daya aparatur yang profesional dalam pelayanan publik di masyarakat,” kata Muhdi saat melakukan peninjauan ujian seleksi terbuka perangkat desa kabupaten kendal yang dilaksanakan di Universitas PGRI Semarang (19/8).

Proses seleksi terbuka perangkat desa ini pemkab Kendal menggandeng, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menjadi lembaga penyelenggaraan rekrutmen terbuka bagi calon perangkat desa.

“Tahun ini ada seleksi calon perangkat desa di lima desa wilayah Kecamatan Rowosari Kendal dengan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT). Adapun peserta hari ini ada 110 peserta dari Gempolsewu, Bulak, Sendangsikucing, Karangsari, dan Jatipurwo,” terang Rektor.

Penyelenggaraan test CAT yang dilaksanakan di laboratorium komputer UPGRIS digelar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Setiap peserta test wajib memiliki surat keterangan bebas covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan antigen dan disetiap ruang test hanya diisi 30% dari kapasitas maksumal.

“Setiap ruang hanya berisi 20 peserta. Sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan dan di jeda pelaksanaan tes, dan hasil nilai test langsung bisa dipantau secara ontime melalui layar monitor yang tersedia,” imbuh Muhdi.

Materi tes dan penyelenggaraan disusun dan dilaksanakan berdasarkan Perbup No.51 tahun 2017. Tes CAT dilaksanakan selama 100 menit untuk CAT dan 60 menit untuk praktik bagi calon Kasi Pelayanan Umum.

ketua LPP UPGRIS Dr. Wiyaka, M.Pd menyatakan tes yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyelenggaraan tes yang profesional untuk menemukan calon perangkat desa yang kompeten.

“Materi test juga disusun oleh para profesional di bidangnya. Penyelenggaraan tes juga mengikuti standar yang professional,” tutur Dr Wiyaka.

Hasil penilaian test nantinya akan diserahkan kepada panitia desa sehari setelah kegiatan tes. (shs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *