Semarang, UP Radio – Proses pembangunan jalan tol Semarang-Demak telah berjalan. Bahkan Presiden RI, Joko Widodo, telah meninjau lokasi pembangunan jalan tol yang juga berfungsi sebagai tanggul laut itu.
Meski begitu, proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut belum juga beres. Khususnya lahan tambak milik warga Semarang di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo yang terletak di Kelurahan Terboyo Kulon dan Trimulyo.
“Total ada 60 hektar lahan berupa tambah milik 8 warga di tiga kelurahan itu yang sampai sekarang belum jelas ganti ruginya,” kata kuasa hukum warga terdampak jalan tol Semarang-Demak, Agus Wijayanto, Rabu (16/6/2021).
AW, sapaan Agus Wijayanto, meminta dan mendesak kepada panitia pembebasan tanah (P2T) dan Gubernur Jawa Tengah, untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan berupa tambak milik warga tersebut.
“Jangan sampai lahan warga ini terkatung-katung. Apalagi pembangunan sudah berjalan namun warga belum menerima ganti rugi,” ucapnya.
Dikatakannya, lahan tambak milik warga tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya dari Setifikat Hak Milik (SHM) atau Letter C yang dimiliki. Lahan tambak warga merupakan lahan produktif, yang sampai sekarang masih dikelola.
“Lahan tambak klien kami buka tambak yang fisiknya musnah. Lahan tambak itu masih dikelola untuk budidaya ikan bandeng atau kerang, artinya masih menghasilkan secara ekonomi,” jelasnya.
AW mewakili para warga meminta panitia pembebasan lahan tol Semarang-Demak atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membayarkan hak warga. Dalam menentukan nilai penggantian lahan, AW meminta harus disesuaikan dengan harga pasaran yang melibatkan appraisal.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan warga ke BPN sebagai dasar pembayaran. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” tandasnya. (ksm)