Perketat PKM, Acara Sosial dan Jam Operasional Usaha Dibatasi

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal ini disampaikan langsung oleh Wali kota Semarang Hendrar Prihadi, Selasa (15/6).

Pria yang akrab disapa Hendi itu mengatakan kasus corona di Ibukota Jawa Tengah saat ini cenderung meningkat sehingga perlu pengetatan PKM untuk menekan penularan kasus corona.

“Dibandingkan dua minggu yang lalu, trennya saat ini naik terus. Dari yang semula angka kasus berkisar 300 an, sekarang udah 1300an,” kata Hendi.

Advertisement

Ia mengatakan memang 45 persen pasien adalah dari luar kota. Namun apapun itu, warga diminta tetap waspada. Jumlah tersebut tak boleh diremehkan.

Terkait hal itu, untuk mencegah penularan corona agar tak makin masif, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Semarang. Dalam surat tersebut, ia kembali memperketat sejumlah aturan, salah satunya yakni acara sosial.

“Per hari ini, saya keluarkan Surat Keputusan Walikota. Dalam surat itu mengatur kerumunan massa, kegiatan yang bersifat sosial budaya pernikahan termasuk pemakaman dan lain lain kita batasi. Kalo kemarin kemarin masih boleh 100 orang, mulai hari ini kita batasi jadi 50 orang,” jelasnya.

Ada juga, kata dia, yakni waktu operasional sektor usaha juga dibatasi.

“Sektor usaha yang kemarin kemarin boleh beroperasi sampai jam 23.00 wib, mulai hari ini kita batasi, hanya boleh beroperasi sampai jam 22.00 wib,” ungkap dia.

Dia mengakui, hal terkait ekonomi dan sosial budaya ini adalah keputusan yang berat. Namun sisi kesehatan harus menjadi hal yang utama dan prioritas.

“Mari kemudian kita saling menghormati keputusan ini. Pelaku usaha harus menyesuaikan. Yang punya restoran, yang punya usaha warung tutup jam 22.00,” ucapnya.

Jika semua pihak patuh aturan, ia optimis kasus corona bisa menurun dalam waktu cepat.

“Jika taat, mungkin kita hanya butuh waktu 21 hari atau 14 hari untuk menekan kasus corona,” tandas Politisi PDI Perjuangan itu. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement