Semarang, UP Radio – Bank Indonesia melarang setiap Lembaga keuangan untuk memperdagangkan atau bertransaksi menggunakan Virtual Currency karena bukan masuk kategori alat pembayarah yang sah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah dan DIY, Hamid Ponco Wibowo mengungkapkan mengacu pada Undang Undang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia, virtual currency tidak terdaftar sebagai alat pembayaran yang sah.
Sesuai Undang-Undang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia, masyarakat yang kedapatan menggunakan Bitcoin akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai peringatan hingga tempat penutupan usaha.
“Virtual Currency seperti Bitcoin sangat berisiko karena fluktuasi yang tidak jelas. Kendati dilegalkan di beberapa negara seperti Jepang dan Kanada, Pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk melarang penggunaannya,” tegas Hamid Ponco Wibowo, saat melakukan press conference di Semarang (17/1).
Dengan fluktuasi yang tidak terduga, dikhawatirkan Bitcoin akan berpotensi merugikan masyarakat karena sangat berfluktuasi bahkan dikhawatirkan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.
“Naik turunnya nilai Bitcoin ini tidak terkontrol. Saat ini saja, satu Bitcoin bisa bernilai Rp 250 juta. Bisa saja akan naik atau nanti turun. Masyarakat tentunya yang akan dirugikan,” lanjutnya.
Bahkan penggunaan Virtual currency seperti bitcoint ini dikhawatirkan juga dapat dimanfaatkan untuk modus tindak kejahatan atau juga aksi terorisme.
Hamid menambahkan pula meski Bitcoin belum digunakan di Jawa Tengah, Namun gaung Bitcoin sudah mulai merebak hingga pihaknya perlu memberikan peringatan kepada masyarakat yang ingin mencoba menggunakan Bitcoin. (shs)