Disperin Dorong Usaha Otomotif Kantongi Sertifikat Keahlian

Semarang, UP Radio – Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Semarang mendorong para pelaku usaha otomotif mengantongi sertifikat keahlian. Sertifikasi tersebut sebagai pengakuan kemampuan agar para pengguna jasa lebih mempercayai pelayanannya.

Kepala Disperin Kota Semarang, Mustohar mengatakan, belum seluruhnya para pelaku usaha otomotif memiliki sertifikat keahlian. Maka, pihaknya mendorong mereka segera mengikuti sertifikasi keahlian dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) sekaligus sertifikasi bagi 30 mekanik, di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sinar Nusantara Group, Selasa (6/4/2021).

Diakuinya, belum seluruh pelaku usaha otomotif melek terhadap sertifikasi. Pemerintah Kota Semarang sendiri belum dapat memfasilitasi bimtek sekaligus sertifikasi bagi seluruh pelaku usaha otomotif lantaran anggaran yang terbatas. Dia berharap bimtek sekaligus sertifikasi ini dapat dilaksanakan setidaknya satu kali dalam setahun.

Advertisement

“Kami menumbuhkan bagaimana masyarakat melek terhadap sertifikasi. Kalau mereka sudah paham bahwa ini penting tentu program seperti ini tidak hanya dari APBD melainkan bisa dari pihak swasta,” papar Mustohar.

Dia melanjutkan, pendataan para pelaku usaha otomotif di Kota Semarang kini mulai dilakukan oleh Dinas Perindustrian. Hal otu untuk mengetahui berapa persen pelaku usaha otomotif yang telah mengantongi sertifikat maupun sebaliknya.

Menurutnya, di era revolusi industri sertifikasi sangat penting agar para pengusaha otomotif mengeksplor potensi diri secara maksimal. Semisal, penawaran jasa bisa membuka komunikasi secara digital.

“Bisa membuka bengkel online atau menerima panggilan karena sekaranh orang cenderung dimanja oleh teknologi. Teknologi ini meningkarkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Direktur LPK Sinar Nusantara Group, Alex Sujanto mengatakan para mekanik bisa mengikuti sertifikasi baik yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) maupun Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).

“Sebenarnya semua yang melaksanakan program kecakapan kerja di bawah Dinas Pendidikan wajib sertifikasi sesuai kompetensinya. Ada beberapa level sertifikasi. Biasanya, (mekanik) pada tahapan level 2 dan 3. Lebih dari tiga berti kehlian baik,” paparnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement