Hasil Produksi Unit Pengolah Ikan Sudah Bebas Covid-19

Demak, UP Radio – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang kembali melaksanakan Monitoring Penerapan Protokol Covid-19 dan Monitoring penerapan Nomor Registrasi Negara Mitra di salah satu Unit Pengolahan Ikan yang menjadi mitra kerja.

Penerapan protokol Covid-19 di sejumlah Unit pengolah ikan ini, sebagai langkah BKIPM dalam rangka memberikan jaminan mutu terhadap produk perikanan serta langkah pencegahan peluang kontaminasi silang atau menempelnya partikel virus corona pada kemasan produk perikanan.

Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana mengungkapkan Otoritas China baru-baru ini menyampaikan notifikasi atas kasus temuan jejak virus Covid-19 pada produk dan kemasan produk perikanan asal Indonesia yang diekspor ke China.

Advertisement

Kepala BKIPM Semarang R Gatot Perdana saat meninjau Unit Pengolahan PT Morenzo Abadi Perkasa, Demak (9/3).

“Meski Food and Drug Administration (FDA) atau Administrasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (AS) telah mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada bukti Covid-19 dapat ditularkan melalui makanan atau kemasan makanan tertentu, para peneliti China menyatakan masih menemukan virus corona pada salmon dingin tertentu yang kemungkinan benar-benar menular selama lebih dari seminggu,” ungkap Gatot saat meninjau secara langsung melalui kegiatan Monitoring Penerapan Protokol Covid-19 di Unit Pengolahan Ikan PT Morenzo Abadi Perkasa, Demak (9/3).

Ia mengungkapkan, dalam perundingan bilateral antara China-RI, China memberikan kesempatan kepada Indonesia masih bisa mengekspor ikan asalkan mampu menjamin pengendalian hulu sampai hilir dan mampu memenuhi persyaratan ketat yang disyaratkan negara Tirai Bambu tersebut.

Selanjutnya BKIPM mengambil langkah di setiap unit Pengolahan Ikan wajib menyusun dan menerapkan protokol pengendalian Covid-19 dalam kegiatan produksi hasil perikanan dengan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh BKIPM sebagai otoritas kompeten Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Total terdapat 57 Unit pengolahan Ikan di Jawa Tengah yang telah teregistrasi dengan negara mitra, dan sebanyak 33 UPI yang teregistrasi atau telah memiliki ijin ekspor produk perikanan dengan tujuan negara China,” terang Gatot.

Unit Pengolahan Ikan PT Morenzo Abadi Perkasa, telah mengantongi ijin ekspor ke sejumlah negara, seperti China, Kanada, Korea, Vietnam.

Produk perikanan yang dihasilkan adalah Pasteurisasi Daging Rajungan yang dikemas dalam kaleng di tahun 2020 hingga 2021 produknya telah mengisi pasar Hongkong dan Amerika Serikat sebanyak 235.201 kg atau senilai 4,534,177 US Dolar dari total 21 kali pengiriman.

“Dalam pantauan tersebut menunjukkan kepatuhan yang baik dari Unit Pengolahan Ikan dalam menerapkan protokol pengendalian Covid-19 selama proses produksi,” tambah Gatot.

Pihaknya berharap penerapan protokol pengendalian ini akan dapat diterapkan di seluruh unit pengolahan ikan di Jawa Tengah. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement