Semarang, UP Radio – PT Jasa Raharja semakin meningkatkan pelayanan bagi setiap korban kecelakaan dengan bertindak cepat menyerahkan klaim asuransi Jasa Raharja bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi di Penawangan Kab. Grobogan (8/1) Kemarin antara Truk engkel No. Pol. K 1472 JP yang membawa penumpang 25 orang dengan Sepeda Motor No.Pol. K-4160-RF, mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia dan belasan korban lainya mengalami luka.
Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja Jawa Tengah Abubakar Aljufrie mengungkapkan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia akan diserahkan hari ini kepada ahli waris setelah menyelesaikan persyaratan administrasi.
“Untuk 3 orang korban meninggal dunia besaran santunan Rp 50 juta rupiah dan korban luka-luka jumlah santunan yang dibayarkan maksimal Rp 20 juta rupiah,” ungkap Abubakar saat dihubungi via telpon (9/1).
Menurut Abubakar Target nasional untuk pembayaran klaim santunan kecelakaan maksimal 7 hari setelah kejadian, namun saat ini realisasi pembayaran santunan di seluruh Indonesia rata-rata selama 2 hari saja.
“Bahkan di Jawa Tengah pembayaran klaim santunan bagi korban kecelakaan bisa di lakukan nol hari sampai 1 hari saja sehingga diharapkan bisa meringankan beban bagi keluarga,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pembayaran santunan bagi ahli waris meliputi KTP ahli waris, Surat Nikah, KK dan Surat kematian selain juga surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian.
Jasa Raharja juga menjamin tidak adanya pemotongan uang santunan bagi keluarga korban karena proses pengurusan dilakukan bukan lagi harus mendatangi kantor Jasa Raharja, melainkan petugas yang akan mendatangi keluarga korban.
“Pembayaran akan dilakukan secara langsung non tunai dengan system transfer langsung ke Rekening ahli waris sehingga tidak ada pemotongan,” tambahnya.
Dalam kecelakaan yang terjadi di Penawangan Purwodadi tersebut Korban meninggal yaitu SUPIYAH Binti WASIYO (61) Perempuan warga Ds. Sambung Rt 01/01 Kec. Godong, SUWARDI Bin KAMIN (72) Laki-laki, warga Ds. Sambung Rt 01/01 Kec. Godong dan SUHARTO Bin SUWAWI (45) warga Ds. Sambung Rt 01/01 Kec. Godong Kab. Grobogan..
Sementara itu belasan korban lainnya yang menjalani perawatan di rumah sakit Yakkum Purwodadi akan mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja masing-masing sebesar maksimal Rp 20 juta Rupiah. (shs)