GIPI Jateng Minta Keringanan Pajak dan Pemberian Stimulus Selama PPKM

Semarang, UP Radio – Rencana perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat Jawa – Bali selama dua pekan setelah pelaksanaan PPKM yang akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Gabungan industri pariwisata indonesia (Gipi) Jateng meminta ada solusi baik dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setempat yang diberikan kepada pengusaha seperti perhotelan dan hiburan misalnya berupa keringanan pajak atau pemberian stimulus/bantuan.

Pasalnya, selama penerapan aturan PPKM ini, sangat berdampak sekali pada penurunan omzet yang drastis, bahkan sudah dirasakan sebelum pemberlakuan resmi dimulai pada tanggal 11 Januari 2021.

Advertisement

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Jateng, Benk Mintosih menjelaskan,  kebijakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang juga kemungkinan besar akan diikuti oleh pemerintah daerah setempat dan provinsi selama dua pekan mendatang.

Hal ini otomatis membuat pengusaha perhotelan dan hiburan dan tempat wisata yang terkena imbas paling berat. Sehingga pihaknya, meminta Gubernur dan kepala daerah bisa untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, meski nantinya tetap diperpanjang masa PPKM, harusnya ada solusi bagi pengusaha. Yakni berupa kebijakan yang diberikan dari pemerintah, baik itu untuk keringanan pajak atau pemberian stimulus, penundaan pembayaran PLN, supaya pengusaha tetap bisa bertahan di tengah Pandemi.

“Kalau diperpanjabg silahkan, tapi kompensasi dapat keringanan pajak, ditangguhkan atau penundaan pembayaran listrik,” katanya, Minggu, (24/1/2021).

Jika hal tersebut tidak diperhatikan, kata Benk, sapaan akrabnya,maka akan makin banyak pengusaha dengan modal tidak kuat yang terpaksa melakukan PHK karyawannya, dan usahanya akan tutup.

“Memang saat ini hanya bisa rem gas. Tapi jangan terlalu lama. Pemerintah bisa mengajak dialog stake holder untuk dialog, sehingga mengetahui dampak ekonominya sejauh mana,” imbuhnya. 

Yang bisa dilakukan seluruh hotel yang ada, lanjut Benk, saat ini di objek wisata, hiburan, harus ketat menerapkan prokes untuk kenyamanan tamu. Jika ada salah satu karyawan atau pegunjung yang diketahui terpapar Covid-19, tidak boleh masuk kerja dan diminta untuk isolasi mandiri sampai sembuh,” tandasnya. 

Pihaknya menyambut positif sudah adanya vaksinasi dari pemerintah bisa memberikan rasa aman. Pihaknya minta vaksinasi dipercepat. “Agar pandemi segera diatasi dan normal kembali,” terangnya.  

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, terkait perpanjangan waktu PPKM di Kota Semarang, bisa jadi diterapkan. Sebab, dari pemerintah pusat kebijakan PPKM Jawa Bali, yang berakhir pada tanggal 25 Januari 2021, juga akan memperpanjang selama dua pekan lagi. 

“Dengan adanya perpanjangan PPKM ini, memang yang sangat dirasakan paling berat, adalah pelaku usaha hiburan dan wisata, karena pengunjung jadi sepi. Apalagi yang usahanya sore atau malam hari buka nyaris tidak ada tamu,” katanya. 

Nantinya, kata Pilus sapaan akrab ketua DPRD Kota Semarang, kalau PPKM diperpanjang. Tentunya, DPRD Kota Semarang akan mendorong pajaknya supaya diberi keringanan. 

“Karena mereka tidak ada pemasukan. Tidak boleh ditekan. Saya kita pemkot Semarang lunak juga, Mas Hendi tetap mendengarkan stake holder dan masyarakat. Semua sektor baik hotel, karena memang pendapatan tidak ada, saya yakin pajak mereka dipertimbangkan. Seperti kebijakan yang kemarin,” ungkapnya. 

Meski, nantinya Kota semarang menerapkan perpanjangan PPKM, setelah melalui evaluasi. “Kami mengusulkan beberapa sektor diberi ruang tapi sanksinya juga berat bagi pelanggar prokes. Minggu kemarin sudah evaluasi, minggu ini evaluasi lagi.  Taruh misal dari hasil evaluasi masih stagnan, covid-19 -nya tinggi dan kesadaran masyarakat turun khususnya mereka usaha banyak datangkan orang. Kemungkinan besar PPKM bisa diperpanjang lagi,” katanya. 

Kalau kebijakan itu, diperpanjang lagi, tentuanya lanjut Pilus, pasti akan ada kelonggaran, yang diskusikan dengan forkompimda, seperti masih ada pembatasan untuk jam operasional untuk tempat usaha. “Agar tidak mengganggu perputaran ekonomi di kota Semarang. Biar masyarakat tetap disiplin, dan perekomian tetap jalan,” tutupnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement