Bank Indonesia Makin Permudah Eksportir Urus DHE dan DPI

Jakarta, UP Radio – Menghadapi kondisi perekonomian akibat terdampak Covid-19, Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank dalam pengurusan Devisa Hasil Ekspor DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Seperti diakses dalam laman Bank Indonesia, kemudahan itu tertuang dalam menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19. Selain itu juga untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI.

Advertisement

PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
  2. Selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor.
  3. Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Meski begitu, pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku. (rls) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement