Nataru Kebutuhan Uang Kartal Mengalami Penurunan 45 Persen

Semarang, UP Radio – Kantor Perwakilan (KPw)  BI Provinsi Jawa Tengah kebutuhan Uang Kartal Perbankan di wilayah KPwBI Provinsi Jawa Tengah menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diprediksikan mengalami penurunan sekitar 45% dibandingkan dengan realisasi kebutuhan Uang Kartal Perbankan periode Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu. Hal ini disebabkan karena adanya Pandemi Covid 19 yang menyebabkan daya beli masyarakat menjadi berkurang serta himbauan dari Pemerintah untuk mengurangi transaksi tunai dan beralih menjadi non tunai sabagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Selama periode Januari sampai dengan November 2020 KPwBI Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Uang Kartal Rp27,725 Triliun. Selanjutnya, dalam rangka menghadapi Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, KPwBI Provinsi Jawa Tengah menyiapkan uang kartal Rp 4,188 Triliun.

”KPw BI Provinsi Jawa Tengah sebagai Depot Kas Wilayah Jawa Tengah yang membawahi KPwBI Tegal, Solo dan Purwokerto, secara total menyiapkan uang kartal  Rp 11,465 Triliun,” jelas  Direktur KPwBI Provinsi Jawa Tengah Pribadi Santoso, Rabu (23/12).

Advertisement

Bank Indonesia dan Perbankan senantiasa bersinergi dan berkerjasama untuk melakukan pendistribusian Uang Kartal yang Layak Edar di wilayah KPwBI Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk fasilitas penukaran uang yang dilakukan oleh Perbankan masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar, baik UPB maupun UPK menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“Mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi transaksi uang tunai dan beralih kepada transaksi non tunai,” tambahnya.

Bank Indonesia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan saat menarik uang dari mesin ATM Perbankan serta memastikan keaslian uang rupiah yang diambil sebelum meninggalkan lokasi ATM. 

Pada kesempatan ini, Bank Indonesia juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. (rls) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement