Dirjen Pajak dan DPRRI Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Semarang

Semarang, UP Radio – Direktorat Jenderal Pajak menggelar Program “Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan” Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan Wajib Pajak, Kamar Dagang Industri, Asosiasi (APINDO, HIPMI, IKPI), dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I bertempat di Hotel Tentrem Semarang (7/12).

Sosialisasi ini membahas tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dan jajaran pimpinan di Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Advertisement

Dirjend pajak Suryo Utomo mengatakan Pemerintah dan DPR Undang-undang Cipta Kerja diyakini akan mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha serta membuat lapangan kerja baru yang pada ujungnya pembayar pajak akan tertib pada saat Undang-undang terimplementasi.

“Pemerintah dimasa pandemi memberikan sebagian haknya, berupa pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, agar wajib pajak dapat memperbesar usahanya, apalagi dalam kondisi pandemik seperti ini, dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya,” Kata Suryo Utomo.

Menurut Suryo kewajiban dividen perusahaan telah dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan, agar pemegang sahamnya bisa menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan.

Dengan program tersebut, dimaksudkan agar memperluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat.

“Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri agar mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan, untuk kemudain dana tersebut diinvestasikan di Indonesia, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia,” terangnya.

Undang-undang Cipta Kerja ini diyakini dapat meningkatkan investasi, dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen, walaupan sebelumnya sudah ada perpu 01 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun dari 25% ke 22%, dan Tahun 2022 nanti akan turun menjadi 20%.

Selain itu untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besaranya, yang tadinya 2% sekarang jauh lebih murah, dasarnya juga berbeda bukan 2% tapi suku bunga acuan.

“Kita dorong setiap wajib pajak untuk patuh, karena jika masyarakat patuh sanksinya akan lebih rendah  dibanding ketika  wajib pajak sudah diperiksa,” tambahnya.

Sementara itu ketua Komisi XI DPR Ri Dito Ganinduto mengatakan berdasar data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia kini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019.

Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.

“Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi,” kata Dito Ganinduto.

Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta kerja bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

“Empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Dalam UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” pungkas Dito. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement