Semarang, UP Radio – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang M Sifin Almufti mengatakan sekolah tidak perlu takut untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi global corona virus disease 2019 (COVID-19).
“Sekolah tidak perlu takut menggunakan dana bos untuk back up guru dan siswa terkaid pandemi COVID-19, anggaran BOS masa COVID-19 ini bisa menunjang kreatifitas guru lebih meningkat,” kata Sifin.
Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan mengenai penggunaan dana BOS dimasa pandemic diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
“Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Awar Makarim pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta,” jelasnya.
Namun demikian, Sifin mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tetap memperhatikan aturan main yang berlaku.
Menurut Sifin, Kepala sekolah memang mendapatkan keleluasaan lebih dalam mengelola dana BOS saat pandemi sekarang ini. Namun tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian dan pertanggungjawaban ekstra agar semua berjalan dengan aman, manfaat dan optimal.
“Sekolah tetap memperhatikan aturan main bos dari fleksibelitas yang ada, kemudian selain fleksibilitas juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan juga transparansi,” pungkasnya. (ksm)