Semarang, UP Radio – Di sejumlah lampu merah di Kota Semarang, kini sering dijumpai “manusia silver” dengan membawa kardus. Mereka bukan menghibur pengendara atau pengguna jalan, melainkan meminta-minta.
Keberadaan mereka pun banyak dikeluhkan pengguna jalan dengan melaporkan ke Satpol PP Kota Semarang.
Berdasarkan banyaknya laporan warga, Satpol PP Kota Semarang pun bertindak cepat dengan melakukan penyisiran dan penertiban.
Kali pertama, Satpol PP Kota Semarang menyisir di kawasan Jrakah, Semarang Barat. Hasilnya, beberapa “manusia silver” diamankan untuk dilakukan pembinaan.
Mereka dibawa ke markas Satpol PP Kota Semarang di Jalan Ronggolawe, para “manusia silver” ini diberi pengarahan dan diidentifikasi. Selain itu, mereka dimandiin.
Para “manusia silver” itu diminta untuk tidak mengamen atau meminta-minta di lampu merah. Karena tindakan itu melanggar Perda No. 5 Tahun 2014 tentang PGOT.
“Penertiban para Manusia Silver ini karena banyaknya laporan warga ke Satpol PP Kota Semarang. Penertiban kita mulai dari kawasan Jrakah,” ujar Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Senin (21/9/2020).
Lebih lanjut Fajar menegaskan, selain banyaknya laporan warga, keberadaan “manusia silver” juga melanggar Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014.
“Saya minta tidak ada yang mengamen atau meminta-minta di lampu merah, kami akan lakukan penertiban di semua lokasi,” tandas Fajar. (ksm)