Semarang, UP Radio – Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. FX Sugiyanto mengatakan RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki harus tetap perlu disahkan.
“Kalau menurut saya, saya membaca ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Dalam praktik implementasi saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu. Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju,” kata Sugiyanto dalam diskusi bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, Jumat (21/8/2020).
Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.
“Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi. Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenernya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang,” ujar Ekonom Universitas Diponegoro Semarang.
Menurutnya saat ini masih banyak dalam praktik perundang-undangan, ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid yang baru terserap beberapa persen. Sehingga dirinya meminta suara ketidaksetujuan itu menjadi masukan dalam revisi.
“Jadi biar menjadi masukan pemerintah, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” kata FX Sugiyanto.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.
“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” ungkap Sugiyanto.
Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.
“Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar birokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama,” ujar Sugiyanto. (rls/shs)