Semarang, UP Radio – Pemerintah memastikan tidak ada lagi perpanjangan ijin penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang untuk nelayan di wilayah jawa tengah setelah berakhirnya masa transisi di akhir tahun 2017.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk membantu nelayan untuk mengganti dengan alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan agar tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan.
Kelompok Nelayan dari 11 daerah di jawa tengah mendapat bantuan alat penangkap ikan dari kementrian kelautan dan perikanan yang diberikan langsung oleh Menteri Susi Pudjiastuti di Kantor Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang (20/9).
Kelompok nelayan Kabupaten Jepara mendapat bantuan sebanyak 211 paket, kavupaten Pemalang 125 paket / Brebes dan rembang masing-masing menerima 67 paket.
“Bantuan pemerintah sangat membantu nelayan, dan menjadi solusi penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Bantuan alat tangkap ikan yang diberikan itu berupa jaring insang permukaan, jaring insang dasar dan bubu lipat rajungan tipe kubah,” ungkap Susi.
Susi berharap dengan bantuan alat penangkapan ikan ini, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan membangun usaha perikanan berkelanjutan dan sekaligus ikut melestarikan laut.
Adapun Syarat bagi nelayan untuk mendapatkan bantuan alat penangkapan ikan dari pemerintah itu, memiliki kapal dengan ukuran di bawah 10 gross ton (GT), mempunyai kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi sentra nelayan yang memiliki sertifikat nomor induk koperasi.
“Penggantian alat tangkap itu maksudnya untuk melindungi mata pencahariaan nelayan. Bahwa kita (pemerintah) ini memastikan, laut itu ada banyak ikannya,” lanjutnya.
Selain memberikan bantuan alat penangkapan ikan kepada perwakilan nelayan di Jawa Tengah, Susi Pudjiastuti juga menyerahkan klaim asuransi nelayan dengan total klaim mencapai Rp1,2 miliar.
Rinciannya, nilai manfaat santunan kecelakaan melaut sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia dan Rp100 juta jika cacat tetap serta Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan untuk jaminan santunan kecelakaan Rp160 juta untuk yang meninggal dunia dan cacat tetap Rp100 juta serta biaya pengobatan Rp20 juta. (shs)