Semarang, UP Radio – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang musnahkan sebanyak 28ribu KTP Elektronik invalid.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto di halaman Kantor Disdukcapil.
“Kita musnahkan (Bakar) sebanyak 22ribu KTP Elektronik invalid. Sebelumnya pada hari Jumat (14/12) lalu, kami juga melakukan pemusnahan sebanyak 5.376 KTP EL jadi total yang sudah kita musnahkan sebanyak 28.128 KTP,” kata Adi Tri Hananto.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan, pemusnahan EKT El sendiri berpedoman pada intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SC Tanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan KTP El rusak atau invalid.
“Jadi petunjuk ini menugaskan kita untuk pembakaran, kalau beberapa waktu lalu KTP Elektronik rusak atau invalid kita serahkan ke Menteri Dalam Negeri, sekarang tidak, kita langsung bisa bakar,” katanya.
Selain itu, terkait dengan kriteria KTP Elektronik invalid sendiri, lanjut Adi, KTP Elektronik invalid memiliki beberapa kriteria, diantaranya KTP rusak, data yang sudah tidak sesuai dengan pemegang KTP, penduduk sudah memiliki KTP baru, penduduk yang sudah meninggal.
“Intinya KTP tersebut sudah tidak memiliki manfaat, dan data sudah tidak sesuai dengan pemegang,” imbuhnya. (ksm)