21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Telah Menetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024

Jakarta, UP Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, hari ini, Kamis (9/1/2025), ada 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024. Daerah yang melaksanakan penetapan paslon terpilih, merupakan daerah yang tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan ada sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP walikota dan wakil walikota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.

Advertisement

“Daerah-daerah yang tidak ada sengketa di MK, yaitu 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota melaksanakan penetapan paslon terpilih hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP di MK.

Sementara itu, untuk sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga16 Januari 2025. Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.(shs)

Advertisement