Semarang, UP Radio – Balai KIPM Semarang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang 2021 mencapai Rp 1,76 M atau melampaui target tahun 2021 sebesar Rp 1,69 M atau 103,85 %
“Pertumbuhan PBNP kali ini luar biasa, yakni Rp 1,76 miliar rupiah, suatu capaian yang luar biasa khususnya di era pandemi seperti saat ini. Angka ini menunjukkan eksistensi pergerakan kegiatan ekspor perikanan yang sejak 2019 mampu bertahan diantara industri lainnya akibat serangan Covid-19.” kata Kepala Balai KIPM Semarang, Sokhib, S.Pi, MP dalam Konferensi Pers capaian tahun 2021, Rabu (5/1).
Adapun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut berasal dari kegiatan layanan sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan di kantor utama Balai KIPM Semarang dan kegiatan layanan pengujian laboratorium Penyakit Ikan Karantina dan Mutu Hasil Perikanan sebesar Rp 1.73 M , layanan sertifikasi di kantor wilker (wilayah kerja) Bandar Udara Jend. Ahmad Yani Semarang sebesar Rp 10.657.431,- dan wilker Bandar Udara Adi Sumarmo Surakarta sebesar Rp 11.005.790,- .
Menurut Sokhib, nilai tersebut juga telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pertumbuhan PNBP sektor kelautan dan perikanan secara global, tahun 2021 yang mencapai Rp 1,093 triliun, per 29 Desember 2021 sumber data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Peningkatan penerimaan negara dapat terjadi seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi, peningkatan ekspor impor, dan tren kenaikan harga komoditas. Hal tersebut menjadi pengungkit bagi sektor kelautan dan perikanan khususnya Jawa Tengah sehingga masih dapat bertahan dan menunjukkan eksistensinya dimasa pandemi ini,” ujar Sokhib.
Ia manmbahkan, di tahun Anggaran 2022 Target Penerimaan PNBP Balai KIPM Semarang ditetapkan sebesar Rp 1,605 M atau lebih rendah 0,9 % dari Target yang ditetapkan di tahun anggaran TA 2021.
“Penurunan target ini mempertimbangkan segala kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan perekonomian selama 3 tahun yang lalu, yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” tambahnya.
Pemberlakuan tarif baru PNBP terhadap jasa layanan perkarantinaan ikan sesuai dengan PP no. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan juga dapat memberikan stimulus bagi perkembagan perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan salah satunya di Jawa Tengah ini.
Ditambahkan pula kebijakan pemberlakuan tarif Rp 0,- terhadap jasa Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan tujuan Domestik sebagai langkah Akselerasi program Kementerian Kelautan dan Perikanan dan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 35 tahun 2021 diharapkan dapat membantu dan mensupport para pelaku usaha dan mitra BKIPM di bidang kelautan dan perikanan di wilayah lokal dan domestik.
“Diharapkan kebijakan tersebut bisa memacu kegiatan kelautan dan perikanan semakin terlihat dan bertumbuh, mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia,” pungkas Shokib. (shs)